Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 213 / PMK.03 / 2016 (PMK-213) tentang “Informasi Tambahan dan / atau Wajib yang Disimpan oleh Wajib Pajak yang Bertransaksi dengan Pihak Terkait dan Prosedur”. PMK-213 menerapkan dokumentasi dokumentasi penetapan harga transfer sesuai dengan Ero dan Base Eroion for OECD 12 untuk Proyek OECD.
Wajib Pajak disarankan untuk mempertimbangkan tindakan segera untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK-213, termasuk pembuatan File Master dan Berkas Lokal mereka untuk tahun fiskal 2016, mengingat tenggat waktu yang ketat untuk persiapan, dan untuk mempertimbangkan potensi kebutuhan untuk mempersiapkan negara – Laporan oleh Negara (CbC).
- File Utama
- File Lokal
- Laporan Cbc
Ministry of Finance of the Republic of Indonesia has issued Regulation of the Minister of Finance no. 213 / PMK.03 / 2016 (PMK-213) on “Additional and / or Compulsory Information Types Saved by Taxpayers Transacting with Related Parties and Procedures”. The PMK-213 applies the documentation of transfer pricing documentation in accordance with the Organization of Action (EEC) Base Erosion and Assessment (OECD) 12 for the OECD Project.
Taxpayers are advised to consider immediate action measures to ensure compliance with PMK-213, including the creation of Master Files and their Local Files for fiscal year 2016, given the tight deadlines for preparation, and to consider the potential need to prepare country- Reports by Country (CbC).
- Main Files
- Local Files
- Cbc Report